Siapa Saja Mahram Kita?

 
Kita masih sering mendengar kebingungan dalam membedakan istilah mahram dengan muhrim. Dalam pendefinisian, mahram tidak berkaitan dengan muhrim, meski keduanya berasal dari kata yang sama, haram, yang artinya tidak boleh atau terlarang.

Mahram adalah istilah yang terdapat di dalam bab pernikahan atau fiqih nikah, yaitu perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi.

Sedangkan muhrim artinya orang yang melaksanakan ihram saat menunaikan haji atau umrah, di mana baginya diharamkan untuk memakai parfum, mencabut rambut, membunuh binatang, dan perbuatan lain.

Mahram adalah orang yang haram dinikahi. Pengharaman ini karena sebab keturunan atau nasab, ikatan pernikahan, persusuan, dan sebab kondisi tertentu.

Hubungan kemahraman menghasilkan konsekuensi hukum lanjutan. Selain tidak boleh terjadinya pernikahan, di antaranya adalah:
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan) sesama mahram
2. Kebolehan bepergian seorang perempuan dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat perempuan mahram, seperti kepala, rambut, tangan, dan kaki.

Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu dan sudah kamu ceraikan, maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga kamu menikahi wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. an-Nisa: 22-24)

Mahram terbagi menjadi dua macam, yaitu mahram muabbad dan mahram ghairu muabbadah (atau muaqqat). Mahram muabbad artinya hubungan kemahraman yang bersifat abadi, selama-lamanya, dan tidak akan pernah berubah. Sedangkan mahram ghairu muabbadah adalah lawannya, yaitu hubungan kemahraman yang bersifat sementara, temporal, sewaktu-waktu bisa berubah dan tidak abadi.

Daftar mahram muabbad dan mahram ghairu muabbadah sebagaimana telah disusun oleh para ulama adalah sebagai berikut.


Mahram Muabbad

Mereka yang termasuk mahram selama-lamanya disebabkan karena hubungan nasab (keturunan), ikatan pernikahan, dan karena hubungan persusuan.

1. Mahram karena Nasab
- Ibu kandung dan ke atas seperti nenek, ibunya nenek
- Anak perempuan dan ke bawah seperti anak perempuannya dari anak
- Saudara kandung perempuan
- 'Ammat/bibi (saudara perempuan dari ayah)
- Khaalaat/bibi (saudara perempuan dari ibu)
- Banatul akh/keponakan (anak perempuan dari saudara laki-laki)
- Banatul ukht/keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan)

2. Mahram karena Mushaharah
Kemahraman yang terjadi akibat adanya ikatan pernikahan, atau sering juga disebut dengan mushaharah (besanan/ipar). Mereka adalah:
- Ibu dari isteri (mertua)
- Anak perempuan dari isteri (anak tiri)
- Isteri dari anak laki-laki (menantu)
- Isteri dari ayah (ibu tiri)

Larangan pada poin ini jika telah terjadi pernikahan dan telah dilakukan hubungan badan.

3. Mahram karena Persusuan
- Ibu yang menyusui
- Ibu dari perempuan yang menyusui (nenek)
- Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek)
- Anak perempuan dari ibu yang menyusui (saudara sesusuan)
- Saudara perempuan dari suami dari ibu yang menyusui
- Saudara perempuan dari ibu yang menyusui

Tiga daftar ini berlaku untuk selama-lamanya meskipun terjadi kematian, perceraian ataupun pindah agama.


Mahram Ghairu Muabbadah

Yang dimaksud dengan mahram ghairu mu'abbadah adalah perempuan-perempuan mahram untuk sementara waktu saja, bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah ataupun pindah agama, maka perempuan itu boleh dinikahi. Mereka adalah:
- Perempuan yang masih menjadi isteri orang lain, kecuali telah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
- Saudara ipar, atau saudara perempuan dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
- Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
- Perempuan yang sedang ihram sampai ia melakukan tahallul.
- Perempuan pezina, kecuali yang telah bertaubat dengan taubatan nashuha.
- Perempuan non muslim atau perempuan musyrik, kecuali telah masuk Islam.

Materi ini disampaikan Rita Fatimah dari Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Batam Kota dalam kajian majelis taklim di Perumahan Hangtuah, Legenda Malaka, Batam Center, pada Ahad, 12 Juni 2022.

You Might Also Like

0 $type={blogger}