PKS Batam Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Verpol Pemilu 2024

Ketua DPD PKS Kota Batam Yusuf SMn MM dan Sekretaris DPD PKS Kota Batam Warya Burhanuddin (keduanya berbaju putih) bersama pengurus dari DPP PKS dan DPW PKS Kepri

BATAM -- Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Batam mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Verifikasi Parpol (Verpol) dalam Pemilu 2024 bersama DPP PKS yang berlangsung di Wisma Batam (PIH Hotel), Selasa (28/6/2022).

Bimtek ini merupakan supervisi dari PKS pusat yang dipimpin Wasekjen Bidang Organisasi, Kinerja, Administrasi, dan Sistem Informasi Pusat Data Muhammad Arfian MBA dan Wasekjen Bidang Program dan Isu Strategis IIE Sumirat Sundana.

Kegiatan ini dihadiri Ketua BP3 BPW Sumbagut Raden Hari Tjahyono, Ketua DPW PKS Kepri Bahktiar, dan Pengurus DPD PKS se-Provinsi Kepri.

Ketua DPD PKS Batam Yusuf SMn MM menyebut Bimtek ini juga untuk persiapan pemenangan Pemilu. "Insya Allah, persiapan ini merupakan satu langkah awal menuju pemenangan PKS Batam dalam Pemilu 2024."

Bimtek dan supervisi ini untuk melakukan konfirmasi terhadap data-data yang telah diterima melalui survei internal PKS dalam kesiapan mengikuti verifikasi Parpol yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

Dalam Bimtek tersebut, PKS Kota Batam dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti verifikasi partai politik.

"Alhamdulillah DPD PKS Kota Batam sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam persiapan verifikasi Parpol oleh DPP PKS," beber Sekretaris DPD PKS Kota Batam Warya Burhanuddin.

"Baik yang meliputi keanggotaan, kepengurusan, maupun domisili dan status kantor partai. Semuanya sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti verifikasi Parpol yang dilakukan KPU nantinya," lanjut Warya.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik nasional dan partai politik lokal dilaksanakan 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Kemudian penetapan peserta Pemilu akan dilakukan KPU pada 14 Desember 2022.

Pada 24 Juni 2022 lalu KPU juga telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Sistem informasi berbasis website tersebut merupakan alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

You Might Also Like

0 $type={blogger}