Memudahkan Akses Pencatatan Sipil, Sekretaris FPKS Batam: Laksanakan Kembali Sidang Itsbat Terpadu!

BATAM – Anggota DPRD Kota Batam yang juga Sekretaris Fraksi PKS Rohaizat mengusulkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam untuk mengadakan Sidang Itsbat Terpadu yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Batam. 

Hal itu ia sampaikan pada saat Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (29/06/2021) yang digelar oleh Badan Anggaran DPRD bersama beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dihadiri Disdukcapil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Satpol PP.

Rohaizat menyatakan, Sidang Itsbat Terpadu ini sangat penting karena memudahkan dan memberikan akses kepada warga yang ingin mendapatkan pencatatan sipil atas pernikahannya.

“Fakta di lapangan banyak sekali kita jumpai pasangan yang sudah bertahun-tahun menikah secara agama tapi belum tercatat secara hukum, akhirnya sulit mengurus Kartu Keluarga bahkan anaknya tidak punya Akta Kelahiran," ujar Rohaizat. 

"Dengan adanya Sidang Itsbat Terpadu ini bisa dihadirkan akses yang memudahkan dan praktis bagi pasangan yang harus mendapatkan pengakuan secara hukum atau buku nikah,” lanjut Rohaizat lagi. 

Beberapa faktor yang dinilai membuat warga seakan enggan mengurus pencatatan sipil turut diungkapkan pria yang akrab disapa Pak Long itu.

“Selain masalah kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi, masalah finansial dan pengetahuan akan akses juga menjadi penyebab banyaknya pernikahan masyarakat saat ini yang belum diurus catatan sipilnya. Kemudahan ini yang perlu kita hadirkan kepada masyarakat kita,” tutur Rohaizat.

Rohaizat juga mengatakan bahwa masyarakat perlu diberi edukasi tentang pengertian serta pentingnya tertib administrasi.

“Sidang itsbat ini bukan bertujuan untuk menikahkan ulang masyarakat yang baru menikah secara agama namun membuatkan pengakuan secara hukum, jika memungkinkan sekalian dibantukan pembuatan KK dan akta bagi anaknya," kata politisi dari Kampung Tua Tanjung Uma ini. 

Masih berdasarkan keterangan dari Rohaizat, sebelumnya Disdukcapil pernah melakukan Sidang Itsbat Terpadu dengan lembaga terkait namun sekarang tidak dilaksanakan lagi.

“Sebaiknya ini kembali dianggarakan agar tertib administrasi, karena tertib administrasi ini berpengaruh ke banyak hal seperti bantuan sosial dan lainnya, dengan tertib administrasi kita bisa menerapkan hak dan kewajiban kepada masyarakat dengan tepat sasaran.” tutup Rohaizat.(adn) 

You Might Also Like

0 $type={blogger}