PKS

Evaluasi Layanan JAMKESDA di Rumah Sakit Batam, Sekretaris Fraksi PKS Batam: Agar Tidak ada lagi Warga Miskin yang Menjerit



Batam – Menindaklanjuti kunjungan kerja ke Kemenkes RI di Jakarta pada 7 Juni yang lalu, Bapemperda Kota Batam melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kantor Biro Hukum Pemprov Kepri (22/06/2021). Dalam kunjungan ini, Bapemperda menyampaikan evaluasi terhadap perwako Nomor 15 Tahun 2020.


“Kami melihat Perwako ini sangat kaku dan sangat memberatkan masyarakat. Bantuan Layananan Kesehatan, berupa Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), mulai dari masuk rumah sakit sampai keluar rumah sakit. Namun di perwako ini peraturannya dapat ditanggung jamkesda apabila sudah mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan” ujar Rohaizat, anggota Bapemperda yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batam Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Berbelitnya prosedur untuk mendapatkan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dinilai Rohaizat tidak hanya memberatkan, namun juga terkesan setengah-setengah dalam membantu masyarakat kurang mampu. Pria yang akrab disapa Pak Long ini menuturkan bagaimana rumitnya mengurus Jamkesda selama ini.

“Untuk mendapat rekomendasi Dinkes harus melalui prosedur mengurus SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari lurah. Harus terdaftarkan di  DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang mana harus lewat petugas kelurahan. barulah ke Dinas Sosial setelah itu baru Ke Dinkes untuk mendapatkan Rekomendasi. Kenyataan di lapangan mengurus ini memakan waktu.

Semisalnya Pasien masuk rumah sakit tanggal 1 dirawat sampai tanggal 10 dan rekomendasi Dinkes keluar tanggal 7, maka yang ditanggung Jamkesda hanya biaya dari tanggal 7 sampai 10, sedangkan biaya tanggal 1 sampai 6 ditanggung pasien” papar Rohaizat.

Selain itu, jaminan persalinan yang dananya dari APBN juga turut menjadi point evaluasi. Pada beberapa kasus warga bersalin menggunakan jaminan BPJS tidak bisa menggunakan haknya karena menjadi korban PHK. Sementara hasil konsultasi Bapemperda dengan Kemenkes menyatakan warga tersebut berhak atas jaminan persalinan dari pemerintah. Namun pada faktanya  banyak kebutuhan persalinan yang justru tidak di tanggung Dinkes Batam. “Hal ini selalu menjadi perdebatan kami dengan Dinkes Batam” kata Rohaizat. 

Saat ini hanya ada dua rumah sakit Batam yang bisa menerima klaim Jamkesda diantaranya RSUD Embung Fatimah dan RSBP. Rohaizat menyampaikan pada rapat banggar nantinya DPRD Kota Batam akan mengusulkan agar Pemko Batam mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan maupun bantuan iuran (JKN-KIS)

 “Agar tidak ada lagi warga miskin yang menjerit saat ke Rumah Sakit, akibat Aturan yang Kaku. Bisa ditiru Jamkesda Provinsi. Aturannya Lebih fleksibel sehingga masyarakat yang tidak mampu sangat terbantu secara optimal” tutup Rohaizat. (jd)


You Might Also Like

0 $type={blogger}