Alhamdulillah Tanjung Uma Akan Bebas PL Perusahaan, Rohaizat: Kini Legalitas Lahan Tanjunguma Segera Terwujud



BATAM (21/9) -- Keinginan masyarakat Tanjung Uma untuk mendapatkan legalitas lahan segera terwujud. Pasalnya, PT Cahaya Dinamika Harum Abadi yang memiliki Penetapan Lokasi (PL) di wilayah Tanjung Uma bersedia mencabut PL yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.


Keputusan itu merupakan kesepakatan dari pertemuan DPRD Kota Batam, PT Cahaya Dinamika Harum Abadi dan masyarakat Tanjung Uma di Hotel Beverly, Selasa (21/9/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Tokoh Masyarakat Tanjung Uma sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Rohaizat, Ketua RKWB Batam Machmur Ismail, Ketua FKTW Tanjung Uma Ahmadi Awang, Ketua LPM Tanjung Uma Zainudin, Korwil dan Korlap RKWB khusus wilayah Tanjung Uma Zulkifli Ismail dan Marzuki Husen, Ketua Persatuan Anak Nelayan Tanjung Uma Ramadhan, Ketua Rakyat Peduli Lingkungan Iwan, Ketua BKM Tanjung Uma Lagi Bijono dan tokoh lainnya.

Hadir juga Camat Lubuk Baja, Lurah Tanjung Uma, BP Batam, perwakilan perusahaan dan konsultan.

Untuk diketahui, proses pengurusan legalitas lahan Kampung Tua Tanjung Uma oleh Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua terhenti karena adanya PL untuk pembangunan superblok di dalam kawasan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat meminta perusahaan agar mencabut PL agar legalitas lahan di Tanjung Uma di dapat terealisasi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Rohaizat mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. 

Menurut dia, perusahaan telah melakukan aktivitasnya tanpa memiliki izin Amdal terlebih dahulu. Akibatnya, masyarakat menjadi terganggu karena jalan menjadi banjir jika hujan turun.

"Dan pernah longsor walaupun tidak menganggu jalan, tetapi itu sangat membahayakan," katanya.

Ia mengatakan sesuai PP RI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa izin Amdal ini digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha.

"Dan saya katakan pada forum tadi, saya jamin tidak akan pernah ada sedikitpun pembangunan di wilayah kampung kami, sebelum PL-PL ini dicabut. Kalo ada yang berani membangun tempat kami sebelum legalitas kampung selesai, kami akan lawan," tegasnya.




Maka, kata dia, sesuai pernyataan sikap masyarakat Tanjung Uma yang ditandatangani seluruh perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat, RT dan RW yang salah satu isinya menolak segala pembangunan yang berdampak langsung maupun tidak langsung sebelum masalah legalitas Kampung Tua Tanjung Uma selesai dan meminta kepada perusahaan agar mengeluarkan PL yang berada di dalam kawasan tersebut.

"Dengan hasil pertemuan tadi, alhamdulillah ada titik terang dan harapan bagi masyarakat Tanjung Uma untuk segera mendapat legalitas lahan," kata pria yang akrab disapa Pak Long ini.

Dengan kesepakatan tersebut, lanjutnya, bahwa pemilik PL perusahaan atas nama Ibu PO Hoa meminta pihaknya selaku DPRD Batam agar menjembatani pertemuan dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi bersama perwakilan masyarakat Tanjung Uma untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tadi.

"Dan tentunya saya salah satu perwakilan masyarakat Tanjung Uma menggesa Bapak Muhammad Rudi segera memproses dan mengeluarkan PL perusahaan yang ada di Kampung Tua Tanjung Uma," katanya.

Sementara itu Ketua RKWB Kota Batam Machmur Ismail menambahkan, masyarakat Kampung Tua tidak pernah menghambat pembangunan oleh pengembang, termasuk masyarakat di Tanjung Uma. Menurut dia, sudah banyak kontribusi masyarakat Kampung Tua untuk pembangunan Kota Batam.

"Untuk itu kami meminta kepada pihak perusahaan yang berada di Tanjung Uma untuk melepaskan PL di wilayah Kampung Tua Tanjung Uma agar proses legalitas lahan bisa dilalsanakan," kata Machmur. *


You Might Also Like

0 $type={blogger}